Kamis, 12 September 2013

Informasi Resmi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2013 terbaru update

Informasi Resmi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2013 terbaru update

PERSYARATAN PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2013

A. Untuk Kualifikasi SLTA Sederajat/SMU/SMA
Persyaratan :
1) Warga Negara Indonesia.
2) Pria/Wanita
3) Usia, pada tanggal 1 September 2013 minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
4) Pendidikan : SLTA sederajat/SMU/SMA (termasuk paket C).
5) Nilai Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SLTA sederajat/SMU/SMA (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untuk Papua nilai rata-rata 6,5)
6) Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato.
7) Tidak sedang bekerja pada instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
8) Tinggi dan berat badan
a. Pria minimal 165 cm dengan berat badan proposional (khusus untuk Papua tinggi badan 160 cm dengan berat badan proposional)
b. Wanita minimal 155 cm dengan berat badan proposional (khusus untuk Papua tinggi badan 150 cm dengan berat badan proposional)

Minggu, 25 Agustus 2013

Informasi Penerimaan CPNS Kemenkumham 2013

Informasi Lengkap Penerimaan CPNS Kemenkumham 2013


Salah satu instansi pemerintah yang akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 20013 ini adalah Kementerian Hukum dan Hukum Asasi Manusia (HAM). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi salah satu dari 65 instansi pemerintah  yang akan membuka lowongan CPNS. Pemerintah akan merekrut sekitar 60.000 pegawai baru. Dari total CPNS baru itu, sebanyak 20.000 CPNS direkrut instansi pusat dan sisanya direktur pemerintah daerah.

Merebaknya isu penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 23-27 Agustus 2013 lalu memicu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana angkat bicara dalam akunnya di salah satu media jejaring sosial. Dalam pernyataannya, Wamenkumham mengingatkan kepada masyarakat yang berminat mencari pekerjaan di salah satu instansi pemerintah pusat ini untuk berhati-hati terhadap berita palsu (hoax) dan terus memantau perkembangan info lowongan CPNS pada sumber yang terpercaya. Disamping itu, Wamenkumham juga memastikan bahwa penerimaan CPNS Kemenkumham 2013 akan tetap digelar namun untuk waktunya belum dapat dipastikan. 

Sabtu, 24 Agustus 2013

Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Marko Brimob Kelapa Dua, Petugas Minta Pembezuk turunkan Celana Dalam

Para istri dari nara pidana kasus terorisme, mengaku mengalami tindak pelecehan saat membezuk suami mereka di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Polri, di Kelapa Dua, Depok, Jawab Barat. Salah satunya dialami oleh Ummu Nauzah, istri dari Agus Suprianto, saat masuk ke ruangan bezuk, ia diminta,oleh sipir wanita yang memeriksanya untuk menurunkan celana dalam yang dipakainya.
“Saya kaget, saya di suruh menurunkan celana dalam,” kata Ummu kepada kiblat.net saat melaporkan peristiwa itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (23/8/13).
Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pertama kali membezuk suaminya, pada 10 Mei 2013 lalu. Awalnya sipir hanya meraba-raba tubuhnya sebagai prosedur pemeriksaan pembezuk. Namun, selanjutnya petugas jaga dengan nada ketus menyuruhnya menurunkan celana dalam yang ia kenakan. Sipir beralasan bahwa hal tersebut adalah prosedur pemeriksaan kepada setiap pengunjung.

Politik Perundang-Undangan by M. Alamsyah, S. Sos, SH., MH

ADR Article by Barda Nawawi Arief

Penegakan Hukum Indonesia Dalam Sistem Hukum Nasional

PEMBAHARUAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM
DENGAN PENDEKATAN RELIGIUS DALAM KONTEKS
SISKUMNAS DAN BANGKUMNAS*)
Oleh :
Barda Nawawi Arief

A. Pengertian Sistem Penegakan Hukum (Sistem Peradilan)
Sistem peradilan pada hakikatnya identik  dengan  sistem penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses menegakkan hukum. Jadi pada hakikatnya identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman”, karena “kekuasaan kehakiman” pada dasarnya juga merupakan “kekuasaan/ kewenangan menegakkan hukum”. Apabila difokuskan dalam bidang hukum pidana, dapatlah dikatakan bahwa “Sistem Peradilan Pidana” (dikenal dengan istilah SPP atau Criminal Justice System/CJSpada hakikatnya merupakan ”sistem penegakan hukum pidana” (SPHP)yang pada hakikatnya juga identik dengan “Sistem Kekuasaan Kehakiman di bidang Hukum Pidana” (SKK-HP).
Sistem peradilan sering diartikan secara sempit sebagai “sistem pengadilan yang menyelenggarakan keadilan  atas nama negara atau sebagai suatu mekanisme untuk menyelesaikan suatu perkara/sengketa” (lihat catatan kaki)[1]. Pengertian demikian menurut saya merupakan pengertian dalam arti sempit, karena hanya melihat dari aspek struktural (yaitu “system of courts” sebagai suatu institusi) dan hanya melihat dari aspek kekuasaan mengadili/menyelesaikan perkara (administer justice/a mechanism for the resolution of disputes).

Kabar Rancangan Inpres Pengupahan

Rencana Pemerintah Menyusun 
Rancangan Instruksi Presiden tentang Pengupahan


Pemerintah akan merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan. Nantinya Inpres tersebut akan menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan Pemerintah menyusun peraturan ini dengan memperhatikan berbagai faktor. "Upah minimum ini disusun berdasarkan kebutuh hidup layak (KHL) dan beberapa faktor seperti inflasi," kata Hatta Jumat malam, 23 Agustus 2013. 

Dalam ketentuan tersebut, pembagian upah ini akan dibagi dalam beberapa kategori. "Ada capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah," kata dia.

Selama ini, tambah Hatta, ada anggapan bahwa penentuan upah berada di tangan pemerintah daerah. Padahal, penetapan besaran bayaran tersebut ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri atas tiga pihak.

Rabu, 21 Agustus 2013

Dapatkah Perbuatan Melempar Puntung Rokok Kepada Orang Lain Dapat Dipidana ?

TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA

Ketentuan pidana tentang penganiayaan dapat kita temukan dalam Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan“penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka (hal. 245).

Muatan Materi Peraturan Daerah mengenai Gabungan Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Kajian Singkat 
Kewenangan dan Tinjauan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis 
Kelompok Pelaku Utama Usaha Sektor Agribisnis Kab. Bengkulu Tengah
Pada Muatan Materi Peraturan Daerah 

oleh : Hero Herlambang b, SH.

Upaya atau usaha atau kegiatan manusia dalam mengolah dan mengusahakan sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan (agribisnis) merupakan suatu aktivitas dasar manusia yang memang telah dilakukan sejak zaman dahulu. Kegiatan primitif tersebut pada perkembangannya  menjadi semakin maju dan modern terutama sejak berkembangnya teknologi yang menghasilkan alat untuk memudahkan manusia  dalam pengelolaanya disamping pola pemikiran yang dinilai semakin memberikan ekses kemudahan bagi para pelaku usaha tersebut. Pola usaha juga semakin beragam mengikuti dinamika dunia agriculture yang semakin beragam. Pola ekstensifikasi, intensifikasi, diversifikasi, teknik replanting dan pola lainnya adalah salah satu dari banyak hasil dari modernisasi pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.  Disadari atau tidak, pengelolaan yang efektif, tertata dan efisien dengan disertai sistem manajemen yang baik ternyata dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat perkonomian rakyat yang merupakan pelaku utama sektor tersebut, dan pada muaranya bermanifestasi menjadi salah satu sumber kekuatan kemakmuran rakyat.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

KAJIAN TERHADAP KEWENANGAN PTUN DALAM MENERAPKAN UPAYA PAKSA TERHADAP PUTUSAN INKRACHT 

Menarik karena persoalan yang dibahas di lingkungan peradilan, termasuk saat Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung. Silakan baca artikel ‘MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan’. Masalah ini juga sering dikaitkan dengan efektivitas Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dalam proses penegakan hukum, seperti tertuang dalam artikel ‘PTUN Belum Efektif Tegakkan Negara Hukum’. 
Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara, Prof. Paulus Effendi Lotulung, pernah menuangkan ‘jawaban’ atas persoalan ini dalam tulisannya “Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Problematikanya dalam Praktek”,dimuat buku Kapita Selekta Hukum Mengenang Almarhum Prof. H. Oemar Seno Adji (Ghalia Indonesia, 1995).
Pada dasarnya hanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Namun, tak semua pihak yang dikalahkan bersedia secara sukarela menjalankan putusan hakim. Dalam perkara pidana dan perdata, aparat penegak hukum yang akan melaksanakan eksekusi putusan bisa meminta bantuan aparat keamanan. 

Hukum Waris

Mekanisme Singkat tentang Tata Cara Pengurusan 
Sertifikat Atas Dasar Surat Wasiat
Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanah dimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Ada dua penjelasan terkait dengan “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.

Perlukah Tes Keperawanan Dilegal formalkan ?

MUI USUL DILEGALISASIKAN TES KEPERAWANAN CALON SISWA DAN PELAJAR DALAM UNDANG-UNDANG

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang berkaitan dengan tes keperawanan bagi calon siswa untuk masuk sekolah. 

Pasalnya, di Kabupaten Pamekasan saja, sudah ada konsensus bagi sekolah-sekolah yang harus mengeluarkan siswa jika sudah tidak perawan atau karena melakukan praktik seks bebas. 

Zainal Alim, Sekretaris MUI Pamekasan, kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2013), mengatakan fungsi undang-undang itu sebagai tindakan preventif kepada semua pelajar sehingga sekolah bisa mengetahui lebih awal moralitas siswanya. 

"Jika di sekolah ada siswa yang mau naik kelas kemudian tidak perawan karena seks bebas, sekolah merasa tercoreng di tengah-tengah masyarakat karena tidak mampu memperbaiki moral anak didiknya," kata Zainal Alim. 

Status Hukum Dusun, Dasar Hukum dan Tata Cara Pembentukan Dusun Dalam Peraturan Perudang-Undangan

Pengertian dusun dapat kita jumpai dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (“UU Pemerintahan Desa”):
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.”
Kemudian, di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Pemerintahan Desa disebutkan bahwa untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa dusun merupakan bagian dari desa yang dipimpin oleh kepala dusun yang membantu tugas-tugas pemerintahan desa. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemerintahan desa dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, kepala dusun itu sendiri adalah unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Desa.

Tahun 2017, Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Dihentikan ?

Kemenakertrans berencana menghentikan pengiriman pekerja migran sektor domestik ke luar negeri pada tahun 2017. Gagasan itu tertuang dalam peta jalan yang memuat berbagai program jangka panjang. Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, penghentian pengiriman tidak dapat dilakukan secara mendadak, tapi bertahap. Apalagi calon pekerja migran banyak yang berminat bergelut di sektor domestik.
Muhaimin mengakui upaya untuk mewujudkan peta jalan itu cukup mendapat tantangan yang berat. Namun, hal tersebut perlu dilakukan demi meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Sebagaimana peta jalan, Muhaimin mengatakan tahun 2017, pekerja migran sektor domestik dibagi menjadi empatjenis pekerjaan. Yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi dan perawat orang jompo. “Jadi nantinya TKI yang hendak bekerja di luar negeri telah mempunyai fokus kerja yang lebih specific dan terukur sesuai dengan empatjabatan kerja itu. Tidak lagi bekerja sebagai domestic worker yang mengerjakan semua pekerjaan rumah,” kata Muhaimin dalam Kongres Diaspora Indonesia di Jakarta, Senin (19/8).

Perlindungan Pemilik dan Pengguna Akun Email

Perlindungan Hukum Pemilik Akun Email 
Dalam Pandangan Hukum Keperdataan
Dalam Kasus : Kehilangan aksesbilitas penggunaan akun akibat kehilangan kata sandi  
Salah satu permasalahan yang marak terjadi dalam dunia cyber adalah permasalahan perlindungan hak konsumen pemilik akun email. Dalam banyak kasus, konsumen selaku pemilik sekaligus pengguna akun email karena sering kehilangan password atau kata sandi untuk kembali mengakses akun email tersebut. Padahal dalam akun email tertentu terkadang digunakan sebagai penyimpan data akun komersil yang tentu merugikan konsumen. Banyak konsumen yang menghubungi vendor perusahaan yang berhubungan dengan email untuk memverifikasi akun, namun banyak pula yang tidak mendapatkan hasil. Lalu bagaimana pandangan hukum menyikapi permasalahan tersebut.
Secara sederhana, hak merupakan klaim atau kebebasan untuk melakukan, mempertahankan, atau tidak melakukan sesuatu yang didasarkan pada alas hukum yang sah. Alas hukum ini dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum lain baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Alas hukum biasanya mengatur siapa yang memiliki hak, dan apa hak yang ia miliki. Dalam terjadi sengketa mengenai pihak yang memiliki hak dan ruang lingkup hak yang ia miliki, pihak yang mengklaim adanya hak diminta untuk memberikan bukti mengenai alas hukum yang dimaksud.

Format Putusan Pengadilan Terbaru dan Pertama Di Indonesia

Bagi anda yang pernah berkunjung ke pengadilan, menyaksikan jalannnya proses beracara, pasti bingung saat membaca putusan pidana karena formatnya tidak familiar? Mungkin hal ini tak terjadi bila Anda membaca putusan hukuman mati bagi Maarif. Selain menawarkan format baru, putusan ini juga menyajikan analisa gaya baru dalam membedah kasus hingga menjadi putusan.




Putusan ini dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat mengadili Maarif (23) yang membunuh majikannya, Nasir. Apa saja yang baru dalam putusan tersebut?

Jumat, 22 Maret 2013

Sepenggal Isi Naskah Akademik tentang pembatasan kinerja kpk

Jakarta - Pernyataan pemerintah atau anggota DPR mengenai draft KUHAP yang tidak akan membatasi kewenangan KPK dalam menyadap, sama sekali tidak merefleksikan kenyataan yang ada. Dalam naskah akademik yang menjadi latar belakang draft tersebut, jelas-jelas disebutkan mekanisme penyadapan di KPK harus diubah.

Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.

"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (22/3/2013).

Kamis, 21 Maret 2013

Pro Kontra Isi Pasal Santet Dalam RKUHP


JAKARTA, - Penerapan pasal tentang penyantetan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan kontroversi. Tak hanya eksternal DPR, tetapi juga internal. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, penerapan pasal itu akan menimbulkan kegoncangan sosial. 

"Bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut, atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet. Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial," ujar Didi, di Jakarta, Kamis (21/3/2013). 
Anggota Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, kegoncangan sosial bisa timbul karena seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet. Bahkan, lanjutnya, kini sudah menggejala praktik "main hakim sendiri" terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet. 

"Bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materil, jelas akan mengundang masalah. Sebab, amat sulit untuk pembuktiannya. Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam?," kata Didi. 



Rabu, 20 Maret 2013

Artikel Ilmiah Fungsi Penegakan Hukum dengan Perkembangan Bisnis di Indonesia


Karya Ilmiah 1 -

Artikel Ilmiah Pengaruh UU Penanaman Modal Dalam Perkembangan Ekonomi Di Indonesia


pengaruh uu 25 tahun 2007 terhadap perkembangan ekonomi di indonesia -

Polisi tidak lagi menunggu 24 jam untuk tindak lanjuti laporan orang hilang ?

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, polisi wajib untuk bergerak langsung ke tempat kejadian perkara jika ada laporan dari masyarakat. Khususnya terkait laporan kehilangan orang. Polisi pun dilarang untuk menyatakan kalau laporan akan ditindaklanjuti setelah 1x24 jam. "Tidak ada lagi laporan 1x24 jam," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto, Rabu (20/3).

Menurutnya, dengan menunggu sampai 24 jam memberikan stigma kepada masyarakat kalau kinerja polisi lambat. Sebelumnya, polisi memang menerapkan laporan 1x24. Tujuannya, agar keluarga mencari dulu anggotanya yang hilang. Jika dalam 24 jam tidak ditemukan baru polisi bertindak.

Lalai Menjaga Kendaraan, Tukang Parkir Dapat Dijerat Hukum


http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Solusi Permasalahan Merek Dagang Sama Atau Mirip dengan Nama Merek Dagang Perusahaan Lain


LETEZIA TOBING
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Sebelumnya, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Kemudian mengenai merek, pada dasarnya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini:

Pendapat Hukum (Legal Opinion) Status Kewarganegaraan Anak dengan Hak Atas Pendidikan ; Studi Kasus Lelawati


pendapat hukum kewarganegaraan -

Tentang Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Membangun Perdamaian Berbasis HAM

Artikel Kaitan antara ham dengan negara hukum


KAITAN ANTARA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DENGAN NEGARA HUKUM

Sebagaimana diketahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu di dalam penyelenggaraan negara harus tunduk dan taat terhadap hukum. Hal ini berlaku bagi penyelenggara negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keterkaitan UUD 1945 dengan HAM tercermin pada Pembukaan maupun pada Pasal-pasalnya  ( 28 a - 28 j).

1.      Perkembangan HAM di Indonesia
Amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan  “Bahwa sesungguhnya  kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  secara nyata bahwa HAM  memperoleh perhatian yang mendasar dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan demikian makna  Hak Asasi manusia itu sendiri telah lahir jauh sebelum Deklarasi Universal HAM Tahun 1948. Namun dalam perjalanannya HAM belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya oleh pemimpin bangsa karena berbagai faktor antara lain :

Hak Asasi Anak Dalam Perpektif Undang-Undang Perlindungan Anak

Aturan Hukum Iran, Tegas Menghukum Mati Terpidana Narkoba


Ilustrasi
Teheran, - Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.

Eksekusi mati ini dilakukan di sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).

Polisi Wanita Cantik Bengkulu, Tukang Negosiasi Unjuk Rasa


Bripda. Novi (1)
POLISI Wanita (Polwan) yang memiliki nama lengkap Bripda. Novyanti Pertiwi Harahap ini resmi menjadi anggota polisi sejak 2 Oktober 2012 dan siap membantu melaksanakan tugas untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Gadis dengan tinggi badan 168 Cm mengaku menjadi polisi memang menjadi cita-citanya sejak kecil. Diakuinya sejak masih belia, dia sudah menyukai sosok polisi. Karena itu, saat sekolah taman kanak-kanak (TK), dia masuk TK polisi. Kecintaannya terhadap polisi semakin mendalam hingga beranjak dewasa. “Awalnya suka melihat polisi ngatur lalu lintas, TKnya dulu juga TK polisi,” kata anak pertama dari tiga saudara ini.
Setelah resmi mengenakan korps seragam cokelat itu, buah hati pasangan Aiptu. Marasih Harahap dan Sidarni yang lahir 1 November 1993 ini bertugas di Dit Sabhara Polda Bengkulu. Sejak saat itu pula gadis cantik yang juga atlet voli Provinsi Bengkulu ini kerap berurusan dengan unjuk rasa. Karena salah satu tugas anggota Sabhara terkait pengamanan saat terjadi unjuk rasa. “Pada saat unjuk rasa, kami Polwan ini berada di barisan paling depan untuk melakukan negoisasi kepada para pendemo agar berjalan damai dan tidak anarkis,” kata alumni SMAN 1 dengan senyum manisnya.

urgensi dan relevansi filsafat hukum dalam pembangunan hukum di indonesia

Urgensi Dan Relevansi Filsafat Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia

Asas Legalitas, Pengertian, Sejarah dan Aspek Perkembangannya.


 Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”

Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.

Presiden Mukhreje Menandatangani Aturan Baru Bagi Pelaku Perkosaan di India


New Delhi - Proses untuk memberlakukan hukuman mati bagi pemerkosa di India semakin mendekati tahap akhir. Parlemen India telah meloloskan rancangan amandemen undang-undang yang mengatur hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan seks di India.

Parlemen majelis rendah atau setingkat DPR menyetujui peraturan baru tersebut dalam sidang parlemen yang digelar Selasa (19/3) kemarin. Lolosnya aturan baru ini tidaklah mudah karena diwarnai alotnya pembahasan yang berlangsung selama 7 jam.

Langkah selanjutnya, rancangan amandemen tersebut akan dibahas pada tingkat parlemen yang lebih tinggi untuk ditentukan apakah akan disetujui atau tidak. 

"Ini hanya merupakan langkah awal dari perjalanan sejauh 1.000 mil," tutur Harsimrat Kaur Badal, anggota parlemen wanita dari partai Shiromani Akali Dal, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (20/3/2013).

Susno Duadji Menolak Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji harus tetap dihukum 3,5 tahun karena korupsi. Namun Susno tetap menolak eksekusi tersebut dengan berbagai alasan.


"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500. Tapi kalau mau dikembalikan ke putusan Pengadilan Tinggi, putusan pengadilan tinggi bukan nama saya, nomor perkara berbeda dan jenis perkaranya pajak bukan korupsi. Jadi itu bukan saya," kata Susno di Gallery Coffe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).



Dalam putusan kasasi tanggal 22 November 2012, MA memutuskan menolak permohonan kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 yang diajukan JPU dan Susno.



Wacana Pengelolaan Aset Koruptor Oleh Suatu Lembaga


Jakarta - Perlu ada lembaga yang mengelola aset-aset koruptor yang disita. Lembaga itu dibentuk berdasarkan UU dan bertugas mengurusi dan mengelola aset koruptor. Nantinya, uang hasil penjualan aset dikembalikan ke negara.

"Penting segera mensegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya, Rabu (20/3/2013).

Penyitaan aset harta pelaku korupsi memang membelalakan mata. Mulai dari Gayus Tambunan, Nazaruddin, hingga Irjen Djoko Susilo. Tentunya, ke depannya dengan memberlakukan UU Pencucian Uang akan banyak harta pelaku korupsi lainnya yang disita. Berapa banyak harta mereka yang bertebaran?

"Jadi nantinya ada lembaga yang mengelola aset," tambahnya..

Senin, 18 Maret 2013

Pejabat Kemenpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembahasan Perda


Jakarta - Deputi Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Djoko Pekik Irianto, diperiksa dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau tahun 2010. Djoko telah hadir di gedung KPK sekitar 09.40 WIB.

"Tentang PON Riau, saksi Pak Gubernur (Riau)," kata Djoko Pekik di gedung KPK, Senin 18 Maret 2013.

Djoko mengaku belum mengetahui keterkaitannya dalam kasus suap PON yang menjerat sejumlah anggota DPRD Riau. Namun, untuk mendukung kesaksiannya di KPK, Djoko membawa sejumlah data terkait PON di Riau. "Masalahnya saya belum tahu. Ya bawa data-data," ujarnya.

Terbukti kasus suap mobil dinas, Hakim Ad hoc TIPIKOR divonis hakim 6 (enam) tahun penjara


Jakarta - Mengenakan baju batik warna merah, Heru Kisbandono, beberapa kali tampak menunduk dan mengusap mukanya ketika mendengar vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara yang Hakim Ketua Jhon Halasan butar-butar, Senin 18 Maret 2013.

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbukti bersama-sama dengan Hakim Kartini Marpaung menerima suap atas Sri Dartutik, adik dari M Yaeni, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Komnas HAM Minta Polisi Lebih bijaksana terhadap terduga Terorisme


Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta petinggi Polri tidak mudah menuding terduga teroris di Palu dan Poso, Sulawesi Tengah, Wiwin, sebagai pelaku mutilasi 3 siswi SMK di Poso pada 2005 lalu. Sebab, di daerah tersebut sebelumnya pernah terjadi konflik berdasarkan agama.

"Kami mengimbau supaya hati-hati mengatakan kata-kata dan tuduhan-tuduhan itu. Kita tidak bisa melepaskan kejadian ini dengan konflik masa lalu yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)," kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin 18 Maret 2013.

Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab