Jumat, 22 Maret 2013

Sepenggal Isi Naskah Akademik tentang pembatasan kinerja kpk

Jakarta - Pernyataan pemerintah atau anggota DPR mengenai draft KUHAP yang tidak akan membatasi kewenangan KPK dalam menyadap, sama sekali tidak merefleksikan kenyataan yang ada. Dalam naskah akademik yang menjadi latar belakang draft tersebut, jelas-jelas disebutkan mekanisme penyadapan di KPK harus diubah.

Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.

"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa pendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (22/3/2013).

Kamis, 21 Maret 2013

Pro Kontra Isi Pasal Santet Dalam RKUHP


JAKARTA, - Penerapan pasal tentang penyantetan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan kontroversi. Tak hanya eksternal DPR, tetapi juga internal. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, penerapan pasal itu akan menimbulkan kegoncangan sosial. 

"Bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut, atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet. Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial," ujar Didi, di Jakarta, Kamis (21/3/2013). 
Anggota Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, kegoncangan sosial bisa timbul karena seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet. Bahkan, lanjutnya, kini sudah menggejala praktik "main hakim sendiri" terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet. 

"Bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materil, jelas akan mengundang masalah. Sebab, amat sulit untuk pembuktiannya. Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam?," kata Didi. 



Rabu, 20 Maret 2013

Artikel Ilmiah Fungsi Penegakan Hukum dengan Perkembangan Bisnis di Indonesia


Karya Ilmiah 1 -

Artikel Ilmiah Pengaruh UU Penanaman Modal Dalam Perkembangan Ekonomi Di Indonesia


pengaruh uu 25 tahun 2007 terhadap perkembangan ekonomi di indonesia -

Polisi tidak lagi menunggu 24 jam untuk tindak lanjuti laporan orang hilang ?

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, polisi wajib untuk bergerak langsung ke tempat kejadian perkara jika ada laporan dari masyarakat. Khususnya terkait laporan kehilangan orang. Polisi pun dilarang untuk menyatakan kalau laporan akan ditindaklanjuti setelah 1x24 jam. "Tidak ada lagi laporan 1x24 jam," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto, Rabu (20/3).

Menurutnya, dengan menunggu sampai 24 jam memberikan stigma kepada masyarakat kalau kinerja polisi lambat. Sebelumnya, polisi memang menerapkan laporan 1x24. Tujuannya, agar keluarga mencari dulu anggotanya yang hilang. Jika dalam 24 jam tidak ditemukan baru polisi bertindak.

Lalai Menjaga Kendaraan, Tukang Parkir Dapat Dijerat Hukum


http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbded50bf741/lt4fcc5e79a314b.jpg
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Solusi Permasalahan Merek Dagang Sama Atau Mirip dengan Nama Merek Dagang Perusahaan Lain


LETEZIA TOBING
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Sebelumnya, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Kemudian mengenai merek, pada dasarnya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) merek yang tidak dapat didaftarkan adalah merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini:

Pendapat Hukum (Legal Opinion) Status Kewarganegaraan Anak dengan Hak Atas Pendidikan ; Studi Kasus Lelawati


pendapat hukum kewarganegaraan -

Tentang Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Membangun Perdamaian Berbasis HAM

Artikel Kaitan antara ham dengan negara hukum


KAITAN ANTARA HAK ASASI MANUSIA (HAM) DENGAN NEGARA HUKUM

Sebagaimana diketahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu di dalam penyelenggaraan negara harus tunduk dan taat terhadap hukum. Hal ini berlaku bagi penyelenggara negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif. Keterkaitan UUD 1945 dengan HAM tercermin pada Pembukaan maupun pada Pasal-pasalnya  ( 28 a - 28 j).

1.      Perkembangan HAM di Indonesia
Amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan  “Bahwa sesungguhnya  kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  secara nyata bahwa HAM  memperoleh perhatian yang mendasar dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan demikian makna  Hak Asasi manusia itu sendiri telah lahir jauh sebelum Deklarasi Universal HAM Tahun 1948. Namun dalam perjalanannya HAM belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya oleh pemimpin bangsa karena berbagai faktor antara lain :

Hak Asasi Anak Dalam Perpektif Undang-Undang Perlindungan Anak

Aturan Hukum Iran, Tegas Menghukum Mati Terpidana Narkoba


Ilustrasi
Teheran, - Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.

Eksekusi mati ini dilakukan di sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).

Polisi Wanita Cantik Bengkulu, Tukang Negosiasi Unjuk Rasa


Bripda. Novi (1)
POLISI Wanita (Polwan) yang memiliki nama lengkap Bripda. Novyanti Pertiwi Harahap ini resmi menjadi anggota polisi sejak 2 Oktober 2012 dan siap membantu melaksanakan tugas untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Gadis dengan tinggi badan 168 Cm mengaku menjadi polisi memang menjadi cita-citanya sejak kecil. Diakuinya sejak masih belia, dia sudah menyukai sosok polisi. Karena itu, saat sekolah taman kanak-kanak (TK), dia masuk TK polisi. Kecintaannya terhadap polisi semakin mendalam hingga beranjak dewasa. “Awalnya suka melihat polisi ngatur lalu lintas, TKnya dulu juga TK polisi,” kata anak pertama dari tiga saudara ini.
Setelah resmi mengenakan korps seragam cokelat itu, buah hati pasangan Aiptu. Marasih Harahap dan Sidarni yang lahir 1 November 1993 ini bertugas di Dit Sabhara Polda Bengkulu. Sejak saat itu pula gadis cantik yang juga atlet voli Provinsi Bengkulu ini kerap berurusan dengan unjuk rasa. Karena salah satu tugas anggota Sabhara terkait pengamanan saat terjadi unjuk rasa. “Pada saat unjuk rasa, kami Polwan ini berada di barisan paling depan untuk melakukan negoisasi kepada para pendemo agar berjalan damai dan tidak anarkis,” kata alumni SMAN 1 dengan senyum manisnya.

urgensi dan relevansi filsafat hukum dalam pembangunan hukum di indonesia

Urgensi Dan Relevansi Filsafat Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia

Asas Legalitas, Pengertian, Sejarah dan Aspek Perkembangannya.


 Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”

Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.

Presiden Mukhreje Menandatangani Aturan Baru Bagi Pelaku Perkosaan di India


New Delhi - Proses untuk memberlakukan hukuman mati bagi pemerkosa di India semakin mendekati tahap akhir. Parlemen India telah meloloskan rancangan amandemen undang-undang yang mengatur hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan seks di India.

Parlemen majelis rendah atau setingkat DPR menyetujui peraturan baru tersebut dalam sidang parlemen yang digelar Selasa (19/3) kemarin. Lolosnya aturan baru ini tidaklah mudah karena diwarnai alotnya pembahasan yang berlangsung selama 7 jam.

Langkah selanjutnya, rancangan amandemen tersebut akan dibahas pada tingkat parlemen yang lebih tinggi untuk ditentukan apakah akan disetujui atau tidak. 

"Ini hanya merupakan langkah awal dari perjalanan sejauh 1.000 mil," tutur Harsimrat Kaur Badal, anggota parlemen wanita dari partai Shiromani Akali Dal, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (20/3/2013).

Susno Duadji Menolak Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji harus tetap dihukum 3,5 tahun karena korupsi. Namun Susno tetap menolak eksekusi tersebut dengan berbagai alasan.


"Surat eksekusi sudah saya terima tadi. Kalau mau dijalankan berdasarkan putusan MA adalah menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi pemohon dan membayar perkara Rp 2.500. Tapi kalau mau dikembalikan ke putusan Pengadilan Tinggi, putusan pengadilan tinggi bukan nama saya, nomor perkara berbeda dan jenis perkaranya pajak bukan korupsi. Jadi itu bukan saya," kata Susno di Gallery Coffe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).



Dalam putusan kasasi tanggal 22 November 2012, MA memutuskan menolak permohonan kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 yang diajukan JPU dan Susno.



Wacana Pengelolaan Aset Koruptor Oleh Suatu Lembaga


Jakarta - Perlu ada lembaga yang mengelola aset-aset koruptor yang disita. Lembaga itu dibentuk berdasarkan UU dan bertugas mengurusi dan mengelola aset koruptor. Nantinya, uang hasil penjualan aset dikembalikan ke negara.

"Penting segera mensegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya, Rabu (20/3/2013).

Penyitaan aset harta pelaku korupsi memang membelalakan mata. Mulai dari Gayus Tambunan, Nazaruddin, hingga Irjen Djoko Susilo. Tentunya, ke depannya dengan memberlakukan UU Pencucian Uang akan banyak harta pelaku korupsi lainnya yang disita. Berapa banyak harta mereka yang bertebaran?

"Jadi nantinya ada lembaga yang mengelola aset," tambahnya..

Senin, 18 Maret 2013

Pejabat Kemenpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pembahasan Perda


Jakarta - Deputi Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Djoko Pekik Irianto, diperiksa dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON XVIII Riau tahun 2010. Djoko telah hadir di gedung KPK sekitar 09.40 WIB.

"Tentang PON Riau, saksi Pak Gubernur (Riau)," kata Djoko Pekik di gedung KPK, Senin 18 Maret 2013.

Djoko mengaku belum mengetahui keterkaitannya dalam kasus suap PON yang menjerat sejumlah anggota DPRD Riau. Namun, untuk mendukung kesaksiannya di KPK, Djoko membawa sejumlah data terkait PON di Riau. "Masalahnya saya belum tahu. Ya bawa data-data," ujarnya.

Terbukti kasus suap mobil dinas, Hakim Ad hoc TIPIKOR divonis hakim 6 (enam) tahun penjara


Jakarta - Mengenakan baju batik warna merah, Heru Kisbandono, beberapa kali tampak menunduk dan mengusap mukanya ketika mendengar vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara yang Hakim Ketua Jhon Halasan butar-butar, Senin 18 Maret 2013.

Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terbukti bersama-sama dengan Hakim Kartini Marpaung menerima suap atas Sri Dartutik, adik dari M Yaeni, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Grobogan.

Komnas HAM Minta Polisi Lebih bijaksana terhadap terduga Terorisme


Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta petinggi Polri tidak mudah menuding terduga teroris di Palu dan Poso, Sulawesi Tengah, Wiwin, sebagai pelaku mutilasi 3 siswi SMK di Poso pada 2005 lalu. Sebab, di daerah tersebut sebelumnya pernah terjadi konflik berdasarkan agama.

"Kami mengimbau supaya hati-hati mengatakan kata-kata dan tuduhan-tuduhan itu. Kita tidak bisa melepaskan kejadian ini dengan konflik masa lalu yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)," kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin 18 Maret 2013.

Jumat, 15 Maret 2013

Rekruitmen Anggota POLRI Tidak Dipungut Biaya

BANDUNG, -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya menegaskan bahwa masuk menjadi anggota Polri gratis atau tidak dipungut biaya. Dikatakannya, pemberlakuan aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

"Masuk polisi itu gratis, tidak dipungut biaya, kalau ada polisi yang minta duit, laporkan dan tangkap," tegas Anis saat menjadi pembicara dalam silaturahmi di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Bandung, Jumat, (15/3/2013) malam. Silaturahmi dengan masyarakat itu bertema "polisi sahabat masyarakat".

Lebih lanjut, Anis mengatakan, pembiayaan untuk masuk anggota polisi itu sudah ditanggung oleh negara. "Semua gratis, dibayar oleh negara. Kalau ada yang menyebutkan masuk polisi itu memakan sekian juta dan sekian juta, tewak ku saya (saya tangkap)," tegasnya.

Perbandingan Hukum Pidana berdasarkan aspek hukum materiil (KUHP) dengan negara lain


POINTERS SILABUS PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
Oleh :
(Zabidin, SH.)
-Pegawai Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu-

    Perbandingan hukum pidana dalam arti sempit ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Dalam arti paling luas (Jorgen Jepsen) ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat. Selain itu, perbandingan hukum pidana dalam definisi lain, perbandingan hukum pidana dalam arti sempit berarti dapat memahami dari salah satu aspek/komponen sistem hukum dan memahami dari aspek normatif/substantif. Dalam arti yang luas dapat diartikan sebgaai keseluruhan aspek/ komponen sistem hukum (substansi, struktur,kultur yang bersifat  faktual dan kontekstual (latar belakang filosofis/ideologis, sosial, budaya, historis, politik, ekonomi dan lain-lain.).

Wajah Pengacara dan Advokad dewasa ini, kritisiasi terhadap dunia pembela keadilan.

Sekedar tulisan lepas ... :)

Dalam dinamika sejarahnya, profesi pengacara/pembela/advokad/penasehat Hukum (prosecure) di negeri ini telah berkembang pesat dari suatu tindakan dan pemikiran tradisional menuju ke arah yang modern. Perubahan ini pada dasarnya tidak lepas dari keinginan para kaum intelektual yang bersedia dan mencari cara untuk menjadi garda terdepan pembela keadilan bagi rakyat.  Agaknya, berbagai kasus yang saat itu masih berkiblat kepada segelinintir kodifikasi seperti yang kita kenal dengan Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie atau Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8) dan lain sebagainya menjadi payung hukum yang cukup mumpuni untuk mencapai tujuan membela kepentingan rakyat. Namun, itu juga masih dirasa kurang mengingat indonesia pada saat itu sedang dalam masa transisi mempersiapkan diri menuju negara yang baru saja berdaulat. Berbagai restrukturisai otorisasi dan fungsi pengacara pun kembali digalakkan seperti hendak menemukan formula yang pas bagaimana kepentingan pengacara dalam pengadilan terakomodasi secara penuh. Dan itu masih terus terjadi hingga saat ini.

legal opinion proses pengangkatan kerangka kapal berdasarkan hukum pelayaran ; Studi Kasus Rahmansyah


pendapat hukum -

Senin, 11 Maret 2013

Konsep Tanggapan Raperda Hewan Ternak

Berikut contoh konsep tanggapan rancangan peraturan daerah raperda/perda tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak yang dibuat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Perda yang ditanggapi silahkan lihat di perda hewan ternak.


contoh konsep tanggapan rancangan peraturan daerah raperda/perda tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak -

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PARTAI POLITIK ISLAM LEBIH BERAT



JAKARTA,  — Sanksi sosial terhadap partai politik Islam yang terlibat korupsi dinilai lebih berat dari pada sanksi sosial terhadap partai nasionalis. Hal itu terjadi karena harapan masyarakat terhadap partai politik Islam dan politisi dari partai itu lebih besar daripada politisi partai nasionalis.

Demikian benang merah dalam diskusi Pemimpinku Berkarakter Quran: Perspektif Menghadapi 2014, di Jakarta, Minggu (10/3/2013). Pembicara dalam diskusi itu adalah Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar; mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault; Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia Bachtiar Nasir; pengajar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Burhanuddin Muhtadi; dan Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Syafii Antonio.

Contoh Rancangan Peraturan Daerah Raperda Perda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas


Contoh Rancangan Peraturan Daerah Raperda Perda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas -

MEMBENTUK PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF DAN IMPLEMENTATIF SESUAI DENGAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN DAERAH YANG RESPONSIF DAN IMPLEMENTATIF SESUAI DENGAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN


Membentuk Peraturan daerah yang responsif -

Penegakan Hukum dan Kaitannya dengan Perkembangan Bisnis dan Ekonomi di Indonesia


Hukum dan Perkembangan Bisnis -

Contoh Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda/perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum


perda ketentraman dan ketertiban umum -

Contoh draft raperda peraturan daerah hewan ternak


Contoh perda hewan ternak -

Filsafat Ilmu sebagai sub disiplin ilmu


FILSAFAT ILMU

Filsafat ilmu muncul sebagai sub disiplin dikenali dalam filsafat hanya pada abad ke dua puluh. kemungkinan seperti sub-disiplin adalah hasil dari pemisahan pasca-Pencerahan disiplin dan kelembagaan filsafat dari ilmu pengetahuan. Sebelum pemisahan itu, refleksi filosofis merupakan bagian dari penelitian ilmu dan filsafat biasanya dipandu oleh pengetahuan tentang ilmu pengetahuan. Sebuah praktik yang saat ini berangsur-angsur hilang setelah pemisahan. Pada abad kesembilan belas, refleksi filosofis tentang ilmu pengetahuan menghasilkan tradisi filsafat alam, terutama di Inggris (dengan pekerjaan pabrik, Pearson, Whewell, dan lain-lain), tetapi juga di benua Eropa, khususnya di Austria (dengan Bolzano, Mach, dan lain-lain). Apa yang disebut filsafat ilmu pengetahuan saat ini memiliki akar baik di Inggris dan tradisi Austria, meskipun dengan pengaruh lainnya, seperti beberapa entri dalam catatan Encyclopedia (lihat, misalnya, Duhem Tesis; Poincare, Henri).

asas legalitas dalam sistem hukum common law dan civil law

ASAS LEGALITAS
DALAM SISTEM HUKUM COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Oleh : CIK YANG, SH, MH

BAB  I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Asas legalitas yang dikenal dalam hukum pidana modern muncul dari lingkup sosiologis Abad Pencerahan yang mengagungkan doktrin perlindungan rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan[1]. Sebelum datang Abad Pencerahan, kekuasaan dapat menghukum orang meski tanpa ada peraturan terlebih dulu. Saat itu, selera kekuasaanlah yang paling berhak menentukan apakah perbuatan dapat dihukum atau tidak. Untuk menangkalnya, hadirlah asas legalitas yang merupakan instrumen penting perlindungan kemerdekaan individu saat berhadapan dengan negara. Dengan demikian, apa yang disebut dengan perbuatan yang dapat dihukum menjadi otoritas peraturan, bukankekuasaan.

Minggu, 10 Maret 2013

Kisah perjuangan royatih


Perjuangan Royatih "Mengemis" Rumah Sakit Pakai KJS

Anaknya, Ana Mudrika (14), akhirnya meninggal


Jakarta - Seorang ibu bernama Royatih harus menerima kenyataan pahit akan mahalnya biaya layanan kesehatan di Jakarta. Akibat tidak mampu secara ekonomi, Royatih harus melihat anaknya, Ana Mudrika (14), terlunta-lunta saat minta diobati di rumah sakit, sampai akhirnya meninggal dunia.

Royatih menceritakan anaknya mengalami sakit hebat di bagian perutnya, Selasa malam 5 Maret lalu. Dia pun berusaha mencari pertolongan pertama dengan membawa buah hatinya ke bidan terdekat. Namun, karena rasa sakit yang dirasakan oleh anaknya itu kian parah, ibu rumah tangga tersebut memutuskan membawanya ke rumah sakit.

status hukum polisi yang salah tangkap

MAKALAH 
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
STUDI KRITIS TERHADAP KINERJA KEPOLISIAN TENTANG SALAH TANGKAP


A.PENDAHULUAN
Satu abad sebelum masehi Cicero megemukakan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui kalimat sederhana “ubi societas, ibi ius”. Dimana ada masyarakat disana ada hukum. Hukum dibentuk oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan mereka. Dengan kata lain hukum dibentuk dan diberlakukan untuk masyarakat demi ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.

Etika Profesi dalam penemuan Hukum


PENEMUAN HUKUM DAN ETIKA PROFESI

oleh




Apakah yang diharapkan dari Sarjana Hukum dengan pengetahuannya yang diperolehnya dari Fakultas Hukum dan bekerja dalam profesi hukum? Setelah menguasai pengetahuan itu apa yang dituntut dari seorang Sarjana Hukum? Hafal semua peraturan dan teori-teori yang telah diajarkan di Fakultas? Kalau sudah hafal lalu mau diapakan? Bagaimanakah mengoperasionalkan pengetahuan yang diperolehnya itu? Itulah beberapa pertanyaan yang jarang terpikirkan.

ketentuan hukum jumlah perbandingan antara karyawan asing dan karyawan lokal di indonesia

KETENTUAN HUKUM PERBANDINGAN JUMLAH KARYAWAN ASING DAN LOKAL
Disadur asli berdasarkan tulisan : LIZA ELFITRI


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja asing pada pasal-pasal di bawah ini :
a.         Pasal 1 angka 13: definisi tenaga kerja asing.
Tenaga kerja asing asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.“
 

Memidana pengemudi yang ugalan di jalan


Jerat Hukum untuk Pengemudi yang Ugal-ugalan
Disadur asli berdasarkan Tulisan : ILMAN HADI
Diasumsikan bahwa sopir kendaraan angkutan umum tersebut merupakan pekerja yang bekerja di perusahaan transportasi. Di dalam ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), perusahaan transportasi ini disebut Perusahaan Angkutan Umum yaitu badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

pengertian saham, obligasi dan surat berharga


PENGERTIAN SAHAM DAN OBLIGASI
Disadur asli berdasarkan tulisan : LETEZIA TOBING
Istilah saham banyak ditemui di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan definisi saham.
 

Status Hukum anak yang hamil di luar pernikahan


STATUS HUKUM ANAK  DI LUAR PERNIKAHAN
Disadur asli berdasarkan tulisan : LETEZIA TOBING
Istilah married by accident identik dengan perkawinan di bawah umur. Hal ini sebagaimana diungkapkan Heru Susetyo, staf pengajar Fakultas Hukum UI, dalam artikelnya berjudul Pernikahan di Bawah Umur: Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum. Di dalam artikel tersebut dia menulis antara lain bahwa hamil terlebih dahulu (kecelakaan atau populer dengan istilahmarried by accident) merupakan salah satu penyebab maraknya perkawinan di bawah umur.
 

Hak Karyawan atas uang lembur atau insentif ?

UANG LEMBUR DAN INSENTIF
Disadur berdasarkan tulisan : LETEZIA TOBING

Waktu lembur dan upah lembur diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) serta peraturan-peraturan pelaksananya. Berikutnya, kami akan kutipkan penjelasan dalam artikel Waktu Kerja dan Upah Lembur Sopir, yang relevan dengan pertanyaan Anda, sebagai berikut:


SYARAT FITNAH DAPAT DIPIDANA
Disadur berdasarkan Tulisan : LETEZIA TOBING

Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
 
Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.    Seseorang;
2.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;
Hero Herlambang Bratayudha, SH - Rayhan Yusuf Mirshab